Aset Koruptor Eks Pejabat Menkeu Dilelang, KPK Raup Rp 3,4 Miliar? Ini Kata Ali Fikri

Senin 25-04-2022,14:09 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Aset rampasan milik terpidana korupsi, eks pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, Sutrisno dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam lelangan tersebut, KPK berhasil meraup total uang mencapai Rp 3,4 Miliar. Yaya Purnomo senilai Rp2,8 miliar dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, Sutrisno sejumlah Rp 600 juta.

"Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari PMJ NEWS, Senin 25 April 2022.

BACA JUGA:PALYJA Gelar Bukber Bersama Anak Yatim dan Dhuafa, Santunan dan Bantuan Sembako Capai Rp 46 Juta Lebih

Adapun barang hasil lelang milik Yaya Purnomo berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jl Dago Pakar Mawar III, Bandung, Jawa Barat dan sebuah tanah dan bangunan di Jl Dago Pakar II. Tak hanya itu, KPK melelang sebanyak 57 barang rumah tangga.

Sementara itu, untuk aset milik Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno dilelang di atas harga batas yang ditentukan. Semula, KPK menetapkan limit pelelangan aset milik Sutrisno senilai Rp566 juta.

Aset tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence, Malang. Tidak dijelaskan berapa luas tanah dan bangunan tersebut, tetapi aset tersebut dilengkapi dengan sertifikat hak milik.

BACA JUGA:Kenapa Suzuki GSX-RR Joan Mir Tak Berkutik di 10 Lap Akhir, Apa Penyebabnya?

Dengan adanya penjualan aset milik terpidana korupsi ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan aset recovery. Artinya, KPK dapat berkontribusi untuk pemasukan kas negara.

"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," tukasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp72 miliar dan USD2.700. Dana tersebut berasal dari hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

BACA JUGA:MoU dengan Perusahaan Tiongkok, Pemprov Kaltara Targetkan Jembatan Bulan Masuk PSN

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat 8 April 2022.

Ali menjelaskan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara oleh pengadilan. Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," terangnya.

Kategori :