Penyesalan Kasranto Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 'Entah Setan Apa Merasuki Saya!'

Kamis 06-04-2023,14:10 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus Berlaku Mulai April Ini

"Saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orangtua, keluarga, dan institusi Polri, Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," ungkapnya.

Dal sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :