Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus Berlaku Mulai April Ini

Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus Berlaku Mulai April Ini

PLN menggelar promo penyambungan baru pengisian daya di rumah atau home charging kendaraan listrik dengan potongan harga diatas 90 persen. -pln-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah meluncurkan insentif pembelian kendaraan listrik roda 4 dan bus.

Pemberian insentif pembelian kendaraan listrik roda 4 dan bus tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi.

Di mana, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda 4 dan bus menjadi salah satunya.

BACA JUGA:Respons Aji Santoso Saat Persija Berhasil Putus Rekor Buruk Atas Persebaya, Tapi...

Adapun insentif mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dikutip dalam laman Kemenkeu, Kamis 06/ April 2023.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sementara terkait pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada, pertama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%).

Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.

Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

BACA JUGA: AISMOLI Dorong Produsen Capai TKDN 40 Persen Agar Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Pemerintah Tersalurkan

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier mengharapkan intensif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: