JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terdapat dua pria dan seorang wanit.
Mereka berinisial EW dan IAS (laki-laki) dan AM (perempuan).
BACA JUGA:Polisi Kantongi Penyebar Status WA Barang Bukti Baju Bekas Impor Dibawa Pulang untuk Lebaran
"Tiga tersangka itu tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
Pihaknya menegaskan kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoax. Dia menegaskan kalau pihaknya profesional.
Sementars, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Tak Ada Barang Sitaan Baju Bekas Impor yang Disalahgunakan Anggota
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maskimal Rp1 M," tuturnya.
Sebelumnya, Pelaku penyebar dan pembuat konten penggunaan barang bukti pakain bekas impor alias thrifting ditangkap di luar Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para pelaku diamankan di beberapa daerah.
"Tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya," katanya kepada awak medi, Kamis 6 April 2023.
BACA JUGA:Polri Telusuri Dugaan Anggota Bawa Pulang Baju Bekas Impor Sitaan
Diungkapkannya, informasi penggunaan barang bukti tersebut belum diketahui sumbernya dan belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Tentu ini belum diketahui sumbernya siapa apakah informasi ini betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, saring dulu sebelum di share," ucapnya.