Rico pun lanjut melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.
Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, tapi ditolak orang tua Rico.
Karena ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan tapi tidak dibayarkan oleh Rico.
"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.