DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Lurah Jatiraden Usai Minta Sumbangan AC

Sebuah surat berkop resmi Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, beredar luas di masyarakat.--DPRD Kota Bekasi
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah surat berkop resmi Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, beredar luas di masyarakat.
Dalam isi surat disebutkan bahwa lurah Jatiraden meminta bantuan pendingin ruangan (AC) kepada seorang pengusaha dengan tujuan untuk menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto.
BACA JUGA:Curang! Kurang 460 Gram, Tabung Gas LPG Ilegal Terungkap di Bekasi
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.
"Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam pelayanan publik. Pemkot Bekasi harus lebih tegas dalam mengevaluasi kinerja jajarannya," ujar Rizki, Jumat, 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Pengusaha Brand Skincare Ricuh, BPOM Pastikan Akan Atur Review Produk Para Influencer
DPRD juga telah memanggil Agus Budiyanto dan memberikan sanksi, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di tingkat kecamatan maupun kelurahan lainnya.
Pasalnya Permintaan sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah.
"Kami berharap hal ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di wilayah lain," tutur Rizki.
BACA JUGA:Cegah Banjir, DPRD Kota Bekasi Kawal Normalisasi Aliran Sungai
Selain Agus Budiyanto, seluruh staf Kelurahan Jatiraden juga mendapat teguran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan sanksi berat terhadap Lurah Jatiraden.
"Lurah Jatiraden telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menerima sanksi yang diberikan," ungkap Hudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: