Curang! Kurang 460 Gram, Tabung Gas LPG Ilegal Terungkap di Bekasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan tabung gas LPG ilegal di Bekasi.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan tabung gas LPG ilegal di Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa, 11 Maret 2025, di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kp. Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pelaku berinisial ES alias D diduga menjual tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto yang tertera di label.
BACA JUGA:Dukung Gagasan Revisi Aturan Jual-Beli Tabung Gas LPG 3 Kg, Ekonom INDEF: Pengecer Masih Diperlukan
"Hasil penimbangan yang dilakukan oleh petugas kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan bahwa tabung gas elpiji tersebut memiliki kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram. Angka ini jauh melebihi batas toleransi yang diizinkan, yaitu 150 gram," ujar Kombes Ade Safri kepada awak media, Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Tren Kanker Payudara pada Usia Muda: Kapan Harus Mulai Skrining?
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan serta tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen.
"Saat ini, tersangka ES alias D telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
BACA JUGA:Ledakan Terjadi di Sebuah Tempat Spa Bulungan, Diduga Karena Tabung Gas Bocor
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli tabung gas LPG dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: