JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri akan segera menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra setelah kembali mangkir pada panggilan kedua.
Dito Mahendra kembali tak datang dalam panggilan kedua terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal.
Padahal, Dito Mahendra sudah dijadwalkan untuk dapat pemeriksaan pada Kamis, 6 April 2023 kemarin.
BACA JUGA:Dito Mahendra Klaim 15 Senjata Api Legal, Serahkan 6 Dokumen Rahasia dari Kodam Diponegoro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk penjemputan paksa terhadap Dito.
"Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar
Djuhandhani menyebut bahwa kini polisi telah memiliki dasar hukum untuk melakukan perintah membawa paksa Dito.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa (penjemputan paksa)," tutur Djuhandhani .
BACA JUGA:Pledoi AG Ditolak, Pacar Mario Dandy Tetap Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
"Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tambahnya.