Pledoi AG Ditolak, Pacar Mario Dandy Tetap Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.
"Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA:Viral! Seekor Kucing Minta 'Digendong' Imam Saat Shalat Tarawih, Bikin Kagum Netizen
Djuyamto mengatakan kuasa hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. Dia menuturkan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: