Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Sejumlah Proyek

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Sejumlah Proyek

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir pemanggilan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 18 November 2024-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir pemanggilan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 18 November 2024. 

Dalam pemeriksaan ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

BACA JUGA:KPK Kalah dari Praperadilan Paman Birin, Poengky: Ini Sangat Memalukan!

BACA JUGA:Jalani Fit and Proper Test, Setyo Budiyanto Sebut Pimpinan KPK Ogah Temui Jaksa Agung dan Kapolri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa politisi partai Golkar itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutah (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa Mahardhika pada Senin, 18 November 2024.

Lebih lanjut, kata Tessa, pihaknya mengimbau agar Sahbirin kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan selanjutnya.

"KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada pemanggilan yag akan dijadwalkan selanjutnya," ujar Tessa.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024. 

BACA JUGA:Permintaan Eks Penyidik KPK ke DPR Jelang Jelang Fit and Proper Capim dan Cadewas KPK: Kuliti Rekam Jejak Mereka

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads