Bupati Meranti OTT KPK, Kemendagri Hormati Proses Hukum

Jumat 07-04-2023,18:30 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terrangkapnya Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat menyesalkan terjadinya kembali penangkapan kepala daerah tersebut

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 April 2023.

BACA JUGA:Cara Membuka Gembok Tanpa Kunci Gak Pakai Ribet, Gak Pusing Kehilangan Kunci

Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian selalu mengingatkan agar kepala daerah untuk bekerja lebih berhati-hati dan menjauhkan diri dari aktivitas bermasalah secara hukum.

"Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakkan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti dan akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," jelas Benni.

BACA JUGA:Cara Daftar Indriver 2023 Mudah Banget, Siapkan Foto Selfie dan SIM

Benni juga menegaskan, jika Bupati Kepulauan Meranti ditahan, sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai bupati.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/ 2023) terkait dugaan korupsi.

BACA JUGA:Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia

KPK juga menangkap puluhan orang lain, termasuk para pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak swasta. 

Kategori :