1. Pastikan kamu sudah punya EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode OTP
4. Klik login
5. Klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing"
6. Klik "Buat SPT"
- Proses akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai
7. Pilih form yang akan digunakan
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
9. Klik langkah selanjutnya
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
11. Lakukan step by step sesuai panduan pada e-filing
12. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
13. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi
14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
15. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim
16. Klik "Kirim SPT"