Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Minggu 09-04-2023,20:06 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

1. Pastikan kamu sudah punya EFIN (nomor identitas digital)

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode OTP

4. Klik login

5. Klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing"

6. Klik "Buat SPT"

  • Proses akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai

7. Pilih form yang akan digunakan

8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

9. Klik langkah selanjutnya

10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

11. Lakukan step by step sesuai panduan pada e-filing

12. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

13. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi

14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim

15. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim

16. Klik "Kirim SPT"

Kategori :