Berkas Kasus Penggelapan Pajak PT BAPI Diserahkan ke Kejaksaan, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Berkas Kasus Penggelapan Pajak PT BAPI Diserahkan ke Kejaksaan, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Berkas kasus penggelapan pajak PT BAPI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh Kanwil DJP Banten.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Berkas kasus penggelapan pajak PT BAPI diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang oleh Kanwil DJP Banten.

Akibat penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT BAPI yang sengaja menyampaikan SPT dengan tidak benar dan menyebabkan kerugian negara mencapai miliayan rupiah.

Direktorat Jenderal Pajak melalui rilis yang diterima Disway.Id mengungkapkan bahwa PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus hingga Desember tahun 2018.

BACA JUGA:Senjata Api yang Digunakan Gathan Saleh Belum Ditemukan, Diduga Dibuang ke Sungai Ciliwung

BACA JUGA:Dukung Kesehatan Mental Bumil Penting untuk Cegah Baby Blues, Ini Kata Psikiater

Selain itu juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari - Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Karena perbuatannya, PT BAPI tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.907.426.172.

PT BAPI sendiri melakukan usaha di bidang real estate, di mana PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang.

BACA JUGA:House of Sephora Tampilkan Kurasi Tiga Tren Kecantikan Musim Semi dan Panas

BACA JUGA:Polisi Gelar Perkara Naikkan Status Gathan Saleh Siang Ini 

Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. 

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Gelar Rapim, Polri Bahas Pengamanan Mudik hingga Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: