9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Pelaporan pajak ini wajib bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak yaitu Rp54 juta per tahun.

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024

"Diimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak yaitu di atas Rp54 juta per tahun mereka diharapkan mengisi untuk SPT tahun 2023," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat22 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan, masih ada 9 hari ke depan bagi WP Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. 

"Bisa dilakukan secara elektronik, sehingga tak perlu lagi ke kantor pajak," tambahnya.

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

BACA JUGA:Klik Linknya dan Ambil Saldo DANA Gratis Rp 275 Ribu yang Cair Hari Ini, Rabu, 13 Sptember 2023, Cuma Butuh Nomor HP!

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tukas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: