Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaporan SPT wajib dilakukan setiap tahun dan tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024.

Untuk pelaporan SPT masih menggunakan e-Filing seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui website https://djponline.pajak.go.id/account. 

BACA JUGA:Pengisian SPT Tahunan Mulai Bergulir, Direktoral Jenderal Pajak: Waspada Penipuan!

Seperti diketahui, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online. Namun, untuk dapat melakukan pelaporan online dengan e-Filing ini, Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. 

Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Mulai Tahun Depan Pengisian SPT Pajak Dibuat Otomatis, Gak Ribet Lagi!

Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN

Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, kini DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.

1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

-  Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar

- Telepon 1500200

- Live Chatpajak.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: