Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!-M. Ichsan-

- Aplikasi M-Pajak

BACA JUGA:Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Email ke [email protected] dengan menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. 

Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

2. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan

- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar

- Telepon 1500200

- Live Chat pajak.go.id


DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'-M. Ichsan-

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.

3. Klik ‘Login’.

4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'

5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: