Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!-M. Ichsan-

Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk akan diberikan NPWP oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib Pajak atau secara jabatan. 

Kemudian, NPWP dengan format 15 digit wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (atau NPWP lama) hanya berlaku hingga 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Simak! Cara Membuat NPWP Online 2023 di ereg.pajak.go.id

Atau jika disederhanakan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk wajib melakukan perubahan data NPWP secara mandiri.

Jika tidak melakukan perubahan data mandiri sebagaimana dimaksud, NPWP dengan format 15 (lima belas) digit hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. 

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT

Alasan mengapa pelaporan SPT Tahunan menjadi hal yang wajib bagi seorang wajib pajak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT Tahunan menjadi wadah bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dimiliki selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA:Mau Buat NPWP Online? Ikuti Langkah-langkah Ini, Gampang Kok

Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

1. Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, dalam Pasal 8 ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: