Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!-M. Ichsan-

6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal.

9. Klik langkah selanjutnya.

10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.

11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.

12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.

14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.

15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

BACA JUGA:DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

Kemudian, sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Diterangkan aturan seputar penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk.

Lebih lanjut, Permenkeu 136/2023 menerangkan bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022 lalu, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor NPWP-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: