Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Cara lapor SPT pajak tahunan secara online.-Foto/Tangkapan Layar/Direktorat Jenderal Pajak-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID -- Lapor surat pemberian tahunan (SPT) pajak tahunan saat ini mudah banget, bisa online. Sudah tahu belum?

Yups, lapor SPT pajak tahunan kini dilakukan secara online sambil rebahan di rumah.

Perlu dicatat ya, SPT pajak tahunan ini berlaku bagi WNI yang sudah mengantongi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

BACA JUGA:Panglima TNI Ungkap KKB Ancam Akan Bunuh Pilot Susi Air: Bebaskan Pilot dan Selamatkan Masyakarat Papua

Ada dua kriteria WNI yang wajib lapor SPT pajak tahunan, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Kedua kriteria WNI wajib lapor SPT pajak tahunan tersebut dibatasi hingga 31 Maret dan 30 April.

Apa Itu SPT?

SPT sendiri adalah surat yang digunakan oleh penduduk wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya.

Hal tersebut telah diatur oleh perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Cara Menjumlahkan di Microsoft Word, Tak Perlu Pakai Excel

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online

Asyiknya, lapor SPT pajak tahunan saat ini bisa dilakukan secara online.

Metode lama di mana kamu harus mengunjungi kantor pajak, namun saat ini kamu bisa sambil rebahan lapor SPT pajak tahunan lewat sebuah aplikasi.

BACA JUGA:Hitungan Rian Mahendra saat Momen Arus Mudik, Perusahaan Otobus Tetap 'Buntung' Meski Harga Tiket Naik 2 Kali Lipat, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: