Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan
Cara lapor SPT pajak tahunan secara online.-Foto/Tangkapan Layar/Direktorat Jenderal Pajak-Berbagai sumber
Berikut tata cara lapor SPT pajak tahunan secara online:
1. Pastikan kamu sudah punya EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode OTP
4. Klik login
5. Klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing"
6. Klik "Buat SPT"
- Proses akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai
7. Pilih form yang akan digunakan
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
9. Klik langkah selanjutnya
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
11. Lakukan step by step sesuai panduan pada e-filing
12. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
13. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi
14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: