Senjata Api yang Digunakan Gathan Saleh Belum Ditemukan, Diduga Dibuang ke Sungai Ciliwung
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku pihak penyidik hingga kini belum menemukan barang bukti senjata api yang digunakan oleh Gathan Saleh pada saat melakukan percobaan penembakan.
Kemudian, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kalau senjata api tersebut diperkirakan sengaja dibuang oleh Gathan Saleh ke Sungai Ciliwung.
Kendati begitu, pihak penyidik akan tetap menelusuri dan tidak mempercayai pernyataan dari Gathan Saleh.
BACA JUGA:Polisi Gelar Perkara Naikkan Status Gathan Saleh Siang Ini
"Untuk senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yg dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di Sungai Ciliwung," ucapnya, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis 29 Februari 2024.
"Namun penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yg dibangun oleh terduga pelaku melakukan penyidikan tidak berkait dengan alibi tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya, Gathan Saleh terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 338 Junto Pasal 3, terkait dengan percobaan pembunuhan dan Pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 UU terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
"Untuk pasal yg disangkakan pasal 338 Junco pasal 3, terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 UU terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," tutur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan," pungkasnya. (Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: