JAKARTA, DISWAY.ID -- Lapor surat pemberian tahunan (SPT) pajak tahunan saat ini mudah banget, bisa online. Sudah tahu belum?
Yups, lapor SPT pajak tahunan kini dilakukan secara online sambil rebahan di rumah.
Perlu dicatat ya, SPT pajak tahunan ini berlaku bagi WNI yang sudah mengantongi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ada dua kriteria WNI yang wajib lapor SPT pajak tahunan, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Kedua kriteria WNI wajib lapor SPT pajak tahunan tersebut dibatasi hingga 31 Maret dan 30 April.
Apa Itu SPT?
SPT sendiri adalah surat yang digunakan oleh penduduk wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya.
Hal tersebut telah diatur oleh perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:Ini Cara Menjumlahkan di Microsoft Word, Tak Perlu Pakai Excel
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online
Asyiknya, lapor SPT pajak tahunan saat ini bisa dilakukan secara online.
Metode lama di mana kamu harus mengunjungi kantor pajak, namun saat ini kamu bisa sambil rebahan lapor SPT pajak tahunan lewat sebuah aplikasi.
Berikut tata cara lapor SPT pajak tahunan secara online: