Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Selasa 11-04-2023,09:47 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Sejak diperkenalkannya layanan kesehatan dari pemerintah atau BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas.

Adapun kelas paling tinggi adalah kelas 1, di mana tarif BPJS Kelas 1 mencapai Rp 150.000 untuk setiap anggotanya.

Tarif BPJS Kelas 1 ini terbilang sempat mengalami beberapa kali kenaikan yang dari awalnya sebesar Rp 59.500 pada 2014 dan kenaikan terakhir pada 2021 yang menjadi Rp 150.000 hingga saat ini.

Akan tetapi tarif BPJS Kelas 1 ini telah mengalami penurunan harga sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya Rp 160.000 pada 2019.

Sedangkan dari tarif BPJS Kelas 1 mengalami kenaikan yang signifikan pada 2019 yang mencapai 100 persen dari sebelumnya di 2018 yang hanya Rp 80.000.

BACA JUGA:Macam-macam Buah Hijau, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Hakim Ungkap AG Berhubungan Dengan Mario Dandy Lima Kali Setelah Dengan Anak Korban, Pemaksaan Tidak Terbukti

BPJS Kelas 1 Rp 80.000 ini sempat bertahan selam dua tahun setelah kenaikan pada 2016 dari  Rp 59.500 menjadi Rp 80.00 pada 2018.

Tarif BPJS Kesehatn terbilang tidak mengalami perubahan sejak 2020, di mana tariff BPJS Kesehatan hingga 2023 antara lain:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp 100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 42.000 menjadi Rp 35.000 setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000

  • Rawat inap BPJS yang sebelumnya ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 nantinya akan di gabung melalui program KRIS atau kelas rawat inap standar. -dok disway-

    Akan tetapi iauran BPJS Kesehatan ini akan segera berubah pada 2025 mendatang, di mana nantinya kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan di gabung melalui program KRIS atau kelas rawat inap standar.

    Rawat inap BPJS hanya ada satu kelas dengan program KRIS di mana satu kamar 4 tempat tidur.

    BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI, Status Cak Imin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PPIDT Makin Jelas

    BACA JUGA:Catat Syarat Membuat Paspor Khusus di Hari Sabtu-Minggu, Cek di Sini

    Menurut Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan program KRIS ini nantinya akan berlaku pada 2025 di mana saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba di beberapa rumah sakit.

    Dante menjelaskan nantinya kelas 1 yang hanya 2 tempat tidur, kelas 2 dengan 4 tempat tidur dan kelas 3 dengan 6-10 tempat tidur dalam satu ruangan nantinya akan di gabung menjadi satu ruangan dengan 4 tempat tidur dengan 12 persyaratan.

    Kategori :