Penetapan 4 tempat tidur ini menurut Dante sudah ideal karena jika kebanyakan maka dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran berbagai penyakit dan virus antara pasien.
Nantinya semua rumah sakit akan menjalankan pelayanan yang standar sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
KRIS ini rencananya akan di jalan kan pada 2025 mendatang, di mana pihak Kementerian Kesehatan melakukan servey terhadap 2.531 rumah sakit yang tersebut di Tanah Air.
BACA JUGA:50 Stiker QRIS Kotak Amal Palsu Juga Ditemukan di Masjid Istiqlal
“Nantinya jika 2.531 rumah sakit ini terlah siap maka kami akan membuat lagi contohnya pada seluruh rumah sakit di Indonesia, mulai dari rumah sakit kementerian kesehatan, provinsi, kabupaten hingga rumah sakit swasta,” tambah Dante.
Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
2014
Setelah diperkenalkan pada 214 besaran iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta bukan Pekerja antara lain:
2016
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 19 Tahun 2016 dengan basaran tariff BPJS Kesehatan sebagai berikut:
BACA JUGA:Komnas PA Sebut Sekarang Waktu yang Tepat untuk Revisi UU SPPA: Ini Momennya!
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Proposal Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023 ke FIFA: Terlalu Dini
2018
Pada 2018 pemerintah kembali melakukan penyesuaian melalui Perpres No. 82 Tahun 2018, di mana besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
2019