Tarif BPJS Kelas 1 Alami Kenaikan Hingga 300 Persen Sejak 2014

Selasa 11-04-2023,09:47 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Pada 2019 iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami penyesuaian yang diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, di mana kenaikan kali ini pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% untuk semua kelas mulai dari PBPU.

  • Kelas III naik 64,70 persen menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500 per orang per bulan.
  • Kelas II naik 115 persen menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya Rp 51.000 per orang per bulan.
  • Kelas I angka naik 100 persen menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari bulan sebelumnya Rp 80.000 per orang per bulan.
  • BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan

    BACA JUGA:Kunci Pintu

    2020

    Besaran iuran BPJS tak bertahan lama, di mana pada 2020 pemerintah kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kali ini besarannya hanya sekitar 85,18 persen sampai 96,07 persen.

  • Kelas III sebesar 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70 persen
  • Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen
  • Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen.
  • Kategori :