Hakim Ungkap AG Berhubungan Dengan Mario Dandy Lima Kali Setelah Dengan Anak Korban, Pemaksaan Tidak Terbukti

Hakim Ungkap AG Berhubungan Dengan Mario Dandy Lima Kali Setelah Dengan Anak Korban, Pemaksaan Tidak Terbukti

Hakim ungkap AG berhubungan dengan Mario Dandy lima kali dan pemaksaan oleh anak korban tidak terbukti. 876sa-Foto/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Rekaman suara persidangan terdengar diduga suara Sri Wahyuni Batubara yang merupakan Hakim Tunggal dalam persidangan AG.

Suara Hakim Sri Wahyuni tersebut diungkapkan adalah saat sidang pembacaan tuntutan hukum pada AG atas penganiayaan David Ozora.

Dalam rekaman yang beredar tersebut, Hakim Sri Wahyuni membacakan bagaimana hubungan antara AG dan Mario Dandy.

Hakim ungkap AG berhubungan dengan Mario Dandy lima kali setelah dengan anak korban dan pemaksaan tidak terbukti.

Menurut Hakim Sri Wahyuni yang memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora karena pengakuan dari AG tersebut.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI, Status Cak Imin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PPIDT Makin Jelas

BACA JUGA:50 Stiker QRIS Kotak Amal Palsu Juga Ditemukan di Masjid Istiqlal

AG mengaku bahwa ke Mario Dandy bahwa dirinya disetubuhi oleh David Ozora dan hal tersebut dipaksa oleh Anak Korban.

“Namun pemaksaan tersebut tidaklah benar, karena jika dipaksa melakukan persetubuhan tersebut maka anak akan mengalami trouma,” jelas suara Hakim Sri Wahyuni.

“Anak tidak mengalami hal itu, karena menurut pengakuan AG, setelah dipaksa bersetunuh oleh Anak Korban, AG kemudian melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali,” terang Hakim Sri Wahyuni seperti rekaman suara yang di unggah oleh akun TikTok @katanalar.

BACA JUGA:Soal Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Ini Harapan Brigjen TNI Jo Sembiring: Mari Kita Doakan..

BACA JUGA:Info Loker BUMN Terkini: PT PNM Buka Lowongan untuk S1 dan S2 dari Jurusan IT, Cek di Sini Persyaratannya

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut, Hakim telah menjatuhkan hukuman pada AG yang merupakan pacar Mario Dandy dengan  divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Setelah menerima putusan dakwaan tersebut AG akan menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: