JAKARTA, DISWAY.ID - Mohammad Iman Mahlil ditetapkan menjadi tersangka kasus penggantian barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di Masjid kawasan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mohammad Iman Mahlil kini telah jadi tersangka statusnya.
"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser Red Velvet R to V di Jakarta, Siap-siap War Minggu Depan!
BACA JUGA:Jorge Lorenzo Desak Marquez Untuk Pikirkan Lagi Masa Depannya di Honda
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan Imam dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku QRIS "palsu" kotak amal sejumlah masjid di kawasan DKI Jakarta tertangkap pada Selasa 11 April.
BACA JUGA:Anak Abdel Achrian Meninggal Dunia dan Sudah Dimakamkan Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku yang diamankan saat ini satu orang.
Dijelaskannya, seorang pelaku yang telah tertangkap tersebut bernama M. Imam Mahlil Lubis.
"Iya benar satu orang sudah ditangkap," katanya kepada awak media, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Guardian Berbagi Keceriaan di Momen Ramadan Bersama Anak-anak
BACA JUGA:Ravi Hengkang dari VIXX dan Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Kasus Jasa Calo Wamil