Polisi Ungkap Tersangka Penipuan QRIS Masjid

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan QRIS Masjid

Imam Mahlil atau pelaku yang tempel QRIS Palsu di Kotak Amal masjid (tengah, menggunakan rompi tersangka warna merah) dihadirkan dalam konferensi pers QRIS Palsu di Kotak Amal masjid di Jakarta, Selasa 11 April 2023-Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Modus tersangka QRIS kotak amal palsu di masjid kawasan Jakarta diungkap oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka menutup QRIS asli milik masjid tersebut.

"Nah bagaimana yang bersangkutan menempel, QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri. Dengan cara ditimban, ditempel di atasnya. Jadi kalau ini ada QRIS masjid jadi menempel QRIS yang sudah ada seperti itu," katanya kepada awak media, Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu di Masjid Jakarta Ternyata Mantan Karyawan BUMN

Selain itu, tersangka juga disebut menempel stiker QRIS miliknya berdampingan dengan stiker QRIS asli masjidnya.

"Kemudian ada juga yang menempel di sampingnya, atau menempel ditembok lain dari QRIS yang sudah ada, atau menempel di tempat baru yang belum ada QRISnya," tuturnya.

Diketahui, Ancaman penjara diatas lima tahun siap menimpa tersangka QRIS kotak amal palsu di masjid kawasan Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas, Keluarga: Lanjut Bukber, Tarawih dan Meluncur ke Blitar

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," katanya kepada awak media, Selasa 11 April 2023.

Disebutkannya, lantaran tersangka terancam penjara diatas lima tahun, penyidik pun memutuskan menahan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Hal tersebut dilakukan untuk menggali terkait modus sampai motif dilakukannya aksi penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: