-Masjid Thamrin residence,
-Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta,
-Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,
- Masjid Nurul Iman Blok M
BACA JUGA:Laporan Sudah Masuk, Polisi Buru Pelaku Penipuan Stiker QRIS Palsu di Masjid
Sebelumnya, Mohammad Iman Mahlil ditetapkan menjadi tersangka kasus penggantian barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di Masjid kawasan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan yang bersangkutan kini telah jadi tersangka statusnya.
"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan Imam dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.