JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi orang pertama yang mendengarkan putusan banding yang digelar, Rabu 12 April 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan hal tersebut berdasarkan urutan berkas yang diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sidang sesuai dengan register perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Binsar kepada awak media.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Harap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
BACA JUGA:Ponsel Pimpinan KPK Diretas, Ali Fikri Imbau Masyarakat Waspada Penipuan
Lebih lanjut, dia mengatakan tak ada persiapan khusus jelang sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.
"Demikian juga besok ketika pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu juga sama, cuma dilaksanakannya lebih awal jam 9.00 WIB karena ada 4 putusan yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Nah masing-masing majelis kan sama sebetulnya tapi berbeda siapa yang jadi ketua majelisnya itu saja persiapannya," ujarnya.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Sambo cs akan disiarkan secara langsung. Mereka menyediakan TV Pool agar sidang bisa diakses publik.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:HP Milik Pimpinan dan Pegawai KPK Alami Peretasan Sejak Kemarin
BACA JUGA:Polri: Dito Mahendra Telah Ganti Penasihat Hukum Sebanyak 3 Kali
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Kemudian pada sidang putusan Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.