JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.
BACA JUGA:Dua Teroris di Lampung Ditembak Mati Saat Melakukan Perlawanan
Dalam kasus ini Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Dody sempat menolak dan pada akhirnya Dody tetap menjalankan permintaan Teddy.
Dody selanjutnya memberikan sabu tersebut kepada Linda, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto yang kemudian akhirnya berhasil terjual kepada bandar narkoba.
BACA JUGA:Pesan Gading Marten untuk Gisel: 'Kalo Lo Butuh Gue, Gue Ada di Belakang Lo Sebagai...'
Polda Metro Jaya kemudian menangkap 11 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Selain Teddy 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.