BACA JUGA:Permohonan Banding Ditolak, Ricky Rizal Ajukan Kasasi
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk melancarkan aksinya menjual dan edar akan sabu hingga barang haram tersebut jatuh ke tangan bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis.
Diketahui Sabu yang dijual Sindikat Teddy Minahasa adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam dakaaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan salah satu anak buahnya du Kepolisian, Yakni AKBP Dody untuk mengambil sabu hasil Pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.
BACA JUGA:Pengumuman dari Erick Thohir! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara daat itu sempat menolak, dan pada akhirnya Dody melakukan apa yang diminta Teddy.
Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda dengan diantarkan langsung ke Jakarta dari Bukit Tinggi dengan menggunakan perjalanan darat.
Kemudian Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto dan akhirnya sabu tersebut sampai ke tangan Bandar Narkoba.
BACA JUGA:Pemilik Hotel Oyo Ashirot di Kebon Jeruk Ditemukan Tewas, Mobil BMW dan Fortuner Milik Korban Raib!
Pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.