Dalam pertimbangannya, hakim Sri mengungkap bahwa AG telah lima kali berhubungan seks dengan Mario Dandy.
"Anak (Agnes Gracia) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.