Tak Penuhi Panggilan Polisi, Pihak Duck King Group Diminta Kooperatif Selama Penyelidikan

Minggu 16-04-2023,07:32 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY. ID - Pihak Duck King Group (DKG) diminta untuk kooperatif oleh Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) terkait tuduhan dugaan pelanggaran investasi. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, 14 April 2023.

Aulia Fahmi mengatakan bahwa saat itu pelapor dan saksi telah diperiksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Rian Mahendra Ngamuk Dengar Sopir PO Haryanto “Ngeblong’ di Kota Sendiri, Singgung Citra Baik Haji Haryanto!

Namun, sangat disayangkan karena pihak terlapor yaitu para pengurus dari DKG tidak ada satu pun yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. 

"Sudah jalan pemeriksaan. Pelapor dan saksi sudah diperiksa, pihak dari terlapor (red) sudah dipanggil Jumat, tapi tidak datang," kata Aulia Fahmi melalui keterangan resminya yang diterima Disway.id, Sabtu, 15 April 2023.

Adapun pengurus DKG mendapat panggilan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut. Tapi saat hari pemanggilan, tak ada satu pun pengurus DKG yang mendatangi ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Safari Tianjin

"Ada sekitar empat hingga lima orang yang dipanggil, namun satu pun tidak ada yang hadir. semuanya mangkir dari pemanggilan," ucap Fahmi.

Ia mengharapkan, pengurus perusahaan di bidang kuliner itu dapat menerima undangan penyidik pada bulan depan atau Mei 2023. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang.

"Ada lagi dari pihak the Duck King yang akan dipanggil pada 2 Mei, setelah Lebaran mereka dipanggil. Kita berharap pengurus the duck king supaya kooperatif hadir dalam setiap pemanggilan," tandasnya. 

Diketahui, sebagai perwakilan dari kliennya yangvmerupakan investor asing dari Jepang, Aulia Fahmi telah melampirkan akta-akta perjanjian sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:PLN Siapkan 616 SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2023

Adapun pihak terlapor, yakni pengurus DKG tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP.

Sedangkan nomiminal investasi pihaknya senilai 15,7 juta USD pada tahun 2013 sampai 2015 dengan membeli saham sebesar 22,4 persen.  

Kategori :