JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai usaha dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberikan kelancaran lalu lintas bagi pemudik Lebaran 2023 yang salah satunya adalah info mudik 2023 yang dilakukan dengan membagikan link up date rekayasa lalu lintas Lebaran 2023.
Mulai dari memberlakukan contraflow hingga oneway di beberapa jalur padat yang dilewati oleh pemudik terdapat dalam info mudik 2023.
Agar tidak terjebak saat diberlakukannya rekayasa lalu linta, pihak Polri mambagikan link up date rekayasa lalu lintas Lebaran 2023.
Dalam link tersebut dijelaskan berbagai rekayasa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian mulai dari 18 April hingga 21 April 2023.
BACA JUGA:Info Katalog Promo JSM Alfamart Terbaru Hari Ini, Minggu 16 April 2023: Murah Sejagad Bikin Happy!
Tak hanya memberikan informasi contraflow hingga oneway terhadap ruas jalan yang terdampak, namun dalam link up date rekayasa lali lintas Lebaran 2023 juga memberi tahukan jalan alternatif yang harus diambil oleh pemudik jika mengalami sarurat.
Dalam link up date rekayasa lali lintas Lebaran 2023 ini njga memberikan keterangan dengan jelas kapan akan diberlakukannya contraflow hingga oneway di berbagai ruas tol saat mudik Lebaran 2023 mulaid dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikatama.
Selain itu dalam menghadapi mudik Lebaran 2023, pihak Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan selama masa mudik Lebaran 2023.
BACA JUGA:KKB Papua Obrak-abrik Markas TNI di Nduga, 6 Prajurit Kopasus dan Kostrad Tewas, 9 Lainnya Ditawan
Informasi penerapan lalu lintas pun dapat diperoleh dari posko yang didirikan dan media massa.
Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kadivhumas Polri menjelaskan bahwa masyarakat diimbau selalu memperbaharui informasi penerapan rekayasa lalu lintas agar bisa merancang keberangkatan dengan baik.
“Dengan begitu, tidak ada lagi kepadatan kendaraan karena informasi yang tidak tersampaikan kepada masyarakat,” terangnya.
“Rekayasa lalu lintas ini benar-benar harus diperbaharui oleh masyarakat yang hendak mudik karena pemberlakuannya secara situasional,” Tambahnya.