JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran Idul Fitri 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan aturan tersebut ditiadakan mulai 19 hingga 25 April mendatang.
"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," katanya kepada awak media, Senin 17 April 2023.
BACA JUGA:Warga Mudik Diminta Lapor Kantor Polisi, Kapolri: Mudahkan Dalam Pengawasan
Selain itu, pihaknya memprediksi adanya arus mudik lebaran 2023 bakal terbagi menjadi dua gelombang.
Ia menyebutkan puncaknya adalah pada tanggal 19 April mendatang.
"Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Rest area bagi pemudik sepeda motor roda dua telah disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sudah ada beberapa titik rest area didirikan.
BACA JUGA:Hasil MotoGP Amerika 2023: Alex Rins Akhiri Masa Packlik Honda
BACA JUGA:Peserta Mudik dan Balik Gratis DKI Meningkat 25.3 Persen, Siapkan 500 Armada
"Mulai jalur yang ke arah Timur mulai dari Halim Lama menyusuri Kalimalang sampai Jatiwaringin sudah kita dirikan pos," katanya kepada awak media.
Selain itu, dijelaskannya rest area untuk pemotor tersebut juga didirikan di wilayah perbatasan Jakarta ke arah barat.