JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG Pacar Mario Dandy

Senin 17-04-2023,15:27 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:OPM Akui Rebut Sejumlah Senjata Serta Sandera Anggota TNI: Perang Masih Belangsung, Video Sosok Mengaku Perwakilan Saparatis Beredar di Medsos

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, Senin, 10 April 2023.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :