JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub dan Korps Lalu Lintas Polri memperpanjang waktu pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan operasional awalnya diterapkan sampai Rabu 26 April 2023 pukul 00.00 menjadi sampai Jumat 28 April 2023 pukul 00.00.
Perpanjangan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H.
"Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pada Rabu 26 April 2023.
BACA JUGA:Kemenhub Perpanjang Waktu Pembatasan Operasional Truk hingga 28 April 2023
"Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," sambungnya.
Berikut ruas tol yang berlaku pembatasan:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
3. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;