Kemenhub Perpanjang Waktu Pembatasan Operasional Truk hingga 28 April 2023
Gerbang tol Cikampek padat merayap-Istimewa-Jasa Marga
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) dan Korps Lalu Lintas Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama dengan nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik.
Dalam SKB tersebut, Ditjen Hubdat dan Korlantas menambah waktu pembatasan operasional angkutan barang.
BACA JUGA:Arus Balik, Tiket Kereta Api Masih Tersedia Banyak
“Sebelumnya pembatasan truk sumbu tiga hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Rabu, 26 April 2023.
Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
b) Cigombong – Cibadak (fungsional)
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
d) Jakarta – Cikampek.
BACA JUGA:Rapimnas Usai Digelar, PPP Bakal Umumkan Capres dan Cawapres Hari Ini
3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: