JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi terbaru telah disampaikan pada 17 Maret 2023/periodik 2022.
Berdasarkan data LHKPN terbaru, jumlah kekayaan Presiden Joko Widodo meningkat hingga Rp 10.898.137.487 atau Rp 10,8 miliar dalam setahun.
Jika merujuk situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Jokowi pada LHKPN terbaru ini meningkat 15,25 persen jika dibanding LHKPN periodik 2021 sebesar Rp 71.471.446.189,
Adapun kekayaan Jokowi pada LHKPN terbaru ini masih didominasi tanah dan bangunan, yakni 20 bidang tanah yang tersebar di Jawa Tengah seperti, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, hingga Jakarta Selatan.
Meski jumlah aset itu tidak berubah, namun, nilai sejumlah tanah dan bangunan milik Jokowi pada 2022 itu meningkat hingga miliaran rupiah dibanding tahun sebelumnya.
Adapun KPK telah menyatakan, kenaikan kekayaan pejabat negara dalam LHKPN mereka bisa disebabkan karena perubahan nilai jual objek pajak (NJOP).
Beberapa aset tanah dan bangunan Jokowi yang naik antara lain, tanah dan bangunan 838 meter persegi/500 meter persegi di Surakarta dari Rp 7.285.000.000 menjadi Rp 7.785.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 1.120 meter persegi/648 meter persegi di Surakarta dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 6,72 miliar; tanah 716 meter persegi di Surakarta dari Rp 2,86 miliar menjadi Rp 3,22 miliar.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 5.362 meter persegi/1992 meter persegu di Surakarta dari Rp 22,5 miliar menjadi Rp 26,81 miliar dan lainnya.
Pendapat KPK Terkait LHKPN Jokowi
Berdasarkan situs resmi KPK, kenaikan nilai aset tanah dan bangunan Jokowi pada LHKPN periodik 2021 dan 2022 mencapai Rp 6.796.504.000 atau 11,43 persen.
Sementara itu, alat transportasi dan mesin Jokowi turun dari Rp 467.000.000 menjadi Rp 432.000.000, berkurang Rp 35 juta atau 7,49 persen.
BACA JUGA:Buntut Pamer Gaya Hidup Istri, KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Milik Endar Priantoro