JAKARTA, DISWAY.ID -- TikTokers Lina Mukherjee resmi ditetapkan tersangka penistaan agama, buntut makan babi baca bismillah.
Lina Mukherjee ditetapkan tersangka usai Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan fatwa MUI pada 18 April 2023.
Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, fatwa MUI tegas bahwa apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Agung mengatakan, setelah penetapan tersangka penyidik langsung bergerak cepat untuk memanggil Lina Mukherjee agar hadir untuk pemeriksaan.
Lina Mukherjee sempat mendapat surat panggilan pertama, namun TikTokers yang viral karena makan babi baca bismillah itu tak hadir.
Sehingga penyidik telah membuat surat pemanggilan kedua, di mana tenggat waktunya sampai 2 Mei 2023.
"Dalam hal ini penyidik langsung bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan," kata Agung, Kamis 27 April 2023.
"Sedang pemanggilan yang pertama yang bersangkutan Lina tidak hadir.
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tegas Agung.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus Lina Mukherjee dengan melibatkan ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
Sehingga keterangan dari fatwa MUI yang terbit pada 18 April 2023 telah memperkuat keterangan pada ahli dalam kasus ini.
BACA JUGA:TNI dan Polri Bentuk Tim Investigasi Selidiki Penyerangan Polres Jeneponto
Sehingga apa yang dilakukan Lina Mukherjee makan babi sambil baca bismillah adalah termasuk penistaan agama.