MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
MUI beri penjelasan soal toleransi dalam fatwa salam lintas agama.--wikipedia
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal proporsionalitas toleransi dalam proporsionalitas toleransi dalam fatwa salam lintas agama.
Sebelumnya, ramai soal fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tentang hukum salam lintas yang disampaikan dalam keterangan tertulis dari Ketua SC sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi benarkan.
BACA JUGA:Respons Kemenag Soal Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama, Ini Pandangannya
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Temui Heru Budi, Bahas Revitalisasi 3 Rumah Sakit di Jakarta
Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan tol
Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam diartikan sebagai doa yang bersifat budiah.
Oleh karena ini, pengucapan salam harum mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampurpadukan dengan ucapan salam dari negara lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram demikian poin keputusan yang dikeluarkan ijtima ulama.
Terkait hal tersebut, Wasekjen MUI Arif Fahrudin menjelaskan soal proporsionalitas toleransi di balik fatwa salam lintas agama tersebut.
BACA JUGA:Riuh Alan Walker Temui Guru Musik asal Medan yang Viral, Ajak Manggung di Konser Jakarta
BACA JUGA:Ini Pesan Sejuk KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros di Sosialisasi PNM Mekaar
Arif merupakan anggota SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Dikutip dari situs MUI, Arif mengatakan toleransi bersifat sunnah atau lebih baik dilakukan, tetapi tetap ada batasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: