JAKARTA, DISWAY.ID - Harga patokan ekspor dan referensi produk pertanian dan kehutanan periode Mei 2023 bisa disimak dalam artikel kali ini.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 Mei 2023 adalah USD 955,53/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 22,84 atau 2,45 persen dari harga referensi CPO periode 16-30 April 2023.
Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 940 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 941 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BACA JUGA:Dirut Waskita Karya Ditangkap, Bos Kontraktor 'Bro Ron' Kirim Karangan Bunga, 'Mampoes Kau Dirut!'
BACA JUGA:Soal Bisnis di Balik Penjara Versi Tio Pakusadewo, Karutan Cipinang dan Yamitema Laoly Bilang Begini
“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 100/MT untuk periode 1-15 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam rilis yang diterima Disway.id.
BK CPO periode 1-15 Mei 2023 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 124/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Mei 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 100/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah kekhawatiran pasar akan menipisnya pasokan CPO dunia.
Hal ini disebabkan adanya penurunan pasokan di Malaysia dan Indonesia akibat turunnya produksi, terutama karena libur Idulfitri.
Di samping itu, terdapat peningkatan permintaan CPO serta kebijakan The Fed dan Bank Sentral Uni Eropa yang menaikkan suku bunga acuan, sehingga mempengaruhi harga komoditas dunia termasuk CPO.
BACA JUGA:Persija Gagal Raih Gelar Juara Liga 1 2022-2023, Mohamad Prapanca Singgung Masalah Stadion