JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga orang pria tertangkap di lokasi berbeda lantaran diduga terlibat dalam peredaran puluhan juta obat terlarang jenis pil Tramadol dan Heximer yang tersimpan di sebuah gudang dj Kedoya Jakar Barat
Diberitakan sebelumnya Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan 37,4 juta obat tramadol dan hexymer tanpa izin tersebut.
BACA JUGA:Baru Diceraikan Antonio Dedola, Nikita Mirzani Ngaku Ingin Nikah Lagi dengan Bule Kerajaan Inggris
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pata pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38) dan AAM (38).
"Polres mengarahkan para pelaku pada Undang-Undang (UU) Kesehatan. Yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Suyudi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2023.
Para pelaku yang terlibat kemudian dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Pelaku dengan inisial AKA Diketahui merupakan pemilik 37,4 juta butir obat-obatan tanpa izin yabg siap beredar secara ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan polisi pelaku KHK kerap membantu dan bahkan memfasilitasi dengan penyediakan gudang penyimpanan bagu mitranya untuk edarkan obat obat tersebut secara bebas.
"Tersangka ketiga AAM (38) berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini,” ungkapnya.
Sementara pengungkapan gudang penyimpanan tererbut berawal dari polisi yang menangkap sejumlah remaja yang hendak tawiran di kawasan Jakarta Barat.
Salah seorang pemuda kemuidan di geledah polisi dan ditemukan membawa obat-obatan jenis G, serta dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," jelasnya.
Pemuda tawuran yang tertangkap kemudian menjelaskan kepada penyidik bahwa mereka mendapatkan obat tersebut dari sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.