Diduga Pengendali Peredaran Puluhan Juta Butir Tramadol dan Heximer, 3 Orang Diamankan Polisi

Rabu 03-05-2023,15:54 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengendar berinisial KHK alias Acuk (55) serta menemukan adanya gudang penyimpanan dengan jumlah besar dan sasaran edar antar provinsi.

"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," tukasnya.

Total dari barang bukti yang berhasik diamankan polisi ada sebanyak 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer dengan total nilai rupiah sebanyak Rp 497,5 miliar.

Kategori :