BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengendar berinisial KHK alias Acuk (55) serta menemukan adanya gudang penyimpanan dengan jumlah besar dan sasaran edar antar provinsi.
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," tukasnya.
Total dari barang bukti yang berhasik diamankan polisi ada sebanyak 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer dengan total nilai rupiah sebanyak Rp 497,5 miliar.