Atas peraturan itu, terdapat besaran gaji pensiun yang dapat diterima setiap bulannya.
Gaji pensiunan seorang polisi berbeda-beda menyesuaikan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian atau dinas di Kepolisian.
Berikut rincian gaji pensiunan polisi merusuk peraturan seperti disebutkan di atas:
1. Golongan I atau Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
2. Golongan II atau Bintara Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
3. Golongan II atau Pama Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
4. Golongan IV atau Pamen Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
5. Golongan V atau Pati Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
BACA JUGA:KPK Ungkap Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Bodong
Seperti diketahui pangkat terakhir AKBP Achiruddin Hasibuan adalah berada pada Golongan IV atau Pamen.
Sehubungan dengan PDTH yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, maka ia pun melewatkan uang atau gaji pensiunan polisi sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 per bulan.