Sedangkan yang kedua terhadap pelaku (terpidana) semestinya juga diselenggarakan penakaran risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham.
“Dengan penakaran risiko, otoritas penegakan hukum bisa memprediksi bahwa pelaku berisiko tinggi mengulangi perbuatan jahatnya," papar Reza.
BACA JUGA:Janji Ryan Kurnia Saat Bergabung Dengan Persib Bandung
Adapun kejahatan yang pernah dilakukan oleh Mustofa sebelumnya adalah tindakan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung mengatakan jika Mustofa pernah berkasus juga di Lampung pada tahun 2016.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," terang Kombes Zahwani.