Kuasa Hukum AG Geram Rekaman CCTV Penganiayaan David Ozora Diabaikan Hakim

Jumat 05-05-2023,08:02 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum AG merasa geram hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengesampingkan rekaman CCTV yang berisi fakta tentang kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Koordinator kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan padahal rekaman CCTV tersebut telah diperlihatkan dan menjadi bukti di persidangan. 

BACA JUGA:Kondisi AG Pasca Penganiayaan Mario Dandy: Stres Luar Biasa dan Trauma Berat

"Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal PN dan PT, padahal kami tim Penasihat Hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan," kata Mangatta dalam keterangannya, Jumat, 5 Mei 2023.

Menurutnya, ada empat fakta yang dikesampingkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Pertama, kebenaran yang membantah Anak AGH merokok sambil menonton Anak Korban D dianiaya dengan sadis oleh MDS," ungkapnya. 

Selanjutnya yaitu kebenaran yang membantah Anak AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan. 

BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora

"Ketiga, kebenaran yang membantah Anak AGH secara aktif melakukan perekaman," ujar dia. 

Setelah itu, fakta keempat yaitu kebenaran yang membantah Anak AG tidak menolong anak korban D.

"Kami berharap dengan rekaman CCTV ini, kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan didapat oleh anak AGH dan anak korban D," tutupnya. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Kategori :