JAKARTA, DISWAY.ID - Vokalis band Last Child dan istri dipolisikan Tentri Ajeng Anisa hari ini.
Pengacara Tetnri, Teguh Putra mengatakan Virgoun dan istri dilaporkan langsung ke Polda Metro Jaya.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siapapun yamg mengepost, merepost, menyebarluaskan itu semuanya dilakukan penyelidikan," katanya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.
BACA JUGA:Diduga Mengandung Etilen Oksida Pemicu Kanker, 4 Produk Mi Instan Indonesia Dilarang di Luar Negeri
"Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun virgoun, tapi semua pihak yang ikut merepost, menyebar luaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa," tambahnya.
Diungkapkannya, hal tersebut usai pihaknya mensomasi terbuka yang sebelumnya telah lebih dulu dilakukan.
Dijelaskannya, laporan yang dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
BACA JUGA:Wilayah Indonesia Bisa Lihat Langsung Gerhana Bulan Penumbra Malam Ini
Beberapa alat bukti telah disertakan dalam laporan tersebut. Salah satunya adalah capture postingan dari highlight Instagram story Inara.
"Terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial. Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP Juncto Pasal 45 UU ITE," pungkasnya.