Karyoto mengatakan pengawasan ketat akan penggunaan senjata api bagi non aparat penegak hukum, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Bahwa, kalau orang membawa ke luar, itu berarti sudah ilegal, gitu lho," ujarnya.
Karyoto menegaskan pengawasan ketat kepemilikan senjata api tersebut bisa terealisasi dengan melewati proses diskusi terlebih dahulu.
Dalam poin ini Badan Intelijen dan Keamanan Polri punya power untuk memberi atau tidaknya wewenang kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Selamat! Kapolri Raih Penghargaan dari International Association of Women Police
Ia berharap senjata-senjata ini tidak lagi meresahkan masyarakat karena bebas berkeliaran di luar.
"Hasilnya, apapun mudah-mudahan dengan fenomena di masyarakat ini, kita ingin memastikan bahwa senjata ini tidak berkeliaran di luar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, untuk kasus penembakan yang terjadi di Kantor MUI, pelaku bernama Mustopa NR (60) menggunakan Air Gun yang dibelinya seharga Rp 5,5 Juta dari tiga orang pemasok senjata airsoft gun dan air gun, yakni N, H, dan D.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D. Lalu, senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," ujar Panjiyoga.
BACA JUGA:Sambut Jakarta E-Prix 2023, Jakpro Dan IMI Gelar Nobar Monaco E-Prix di SCBD Weekland
"Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," tambahnya.